CARI ARTIKEL SEJARAH

Saturday 28 July 2012

Masa Ali bin Abi Talib Karramallahu Wajhahu

 
Tahun 35 sampai 40 Hijriah.
Tahun 656 sampai 661 Masehi.

Ali bin Abi Talib Karramallahu Wajhahu

Ali bin Abi Talib adalah termasuk sahabat pertama yang masuk Islam, yaitu dimasa ia masih kanak-kanak. Dia adalah keponakan dan juga menantu dari Rasulullah s.a.w. yaitu suami dari puteri Rasulullah Fatimah az-Zahra’ r.a. Ia dikenal sebagai pemberani dan perwira dan turut dalam seluruh peperangan Rasulullah kecuali prang Tabuk. Di zaman pemerintahan Umar dan Utsman dia memangku jabatan penting dan mengurus perkara yang penting-penting dan rumir, ia juga sebagai anggota Dewan Syura yang diangkat Umar untuk memilih penggantinya. Ketika pangkat Khalifah jatuh kepada Utsman dia turut juga menyetujui pengangkatan itu, tetapi ia tidak menyetujui politik pemerintahan Utsman, terutama pada akhir-akhir pemerintahannya.
Setelah Utsman Wafat, orang-orang Madinah membai’at Ali bin Abi Talib sebagai Khalifah, akan tetapi pengangkatan ini dipandang sebagian kaum muslimin kurang lazim, karena kota Madinan ketika itu sedang dikuasai oleh kaum pemberontak, sedangkan para sahabat hanya sebagian kecil yang berada di Madinah seperti Thalhah dan Zubair. Kedua sahabat ini turut membai’at Ali bin Abi Talib karena desakan para pembai’at ketika itu.

Politik Ali bin Abi Talib

Menurut pendapat Ali bin Abi Talib wali-wali yang diangkat Khalifah Utsman tidak layak dan cakap mengurus masalah ummat Islam. Maka sekalipun kedudukannya sebagai khalifah belum kuat dan kokoh, niatnya telah tetap akan memberhentikan para wali itu. Beberapa sahabat memberi peringatan kepada Ali agar dia membatalkan niatnya itu. Akan tetapi dia tidak mau mundur barang setapak, niatnya itu dilaksanakan.

Perpecahan ummat Islam

Oleh karena siasat Ali yang sedemikian itu, maka ummat Islam menjadi retak, ummat Islam pecah menjadi tiga golongan (partai), yaitu 1.Golongan pendukung Ali bin Abi Talib, 2. Ummat yang menuntut atas kematian Utsman bin Affan, mereka dikepalai oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan, 3. Yang tidak setuju dengan tuntutan Mu’awiyah dan tidak setuju dengan pengangkatan Ali, mereka dipimpin oleh Thalhah, Zubair dan ‘Aisyah.

Perang Unta

Khalifah Ali bin Abi Talib telah memecat Mu’awiyah dari jabatannya. Akan tetapi di tidak mempedulikan pemecatannya itu, melainkan ia tetap memegang jabatannya sebagai wali Syam. Maka Ali bin Abi Talib menyiapkan pasukan untuk memeranginya. Akan tetapi ketika ia akan berangkat ke Syam datanglah berita bahwa orang Makkah telah keluar dari kelompok Ali, mereka dikepalai oleh Thalhah, Zubair dan ‘Aisyah. Mereka telah menduduki kota Bashrah dengan tentara besar yang dipimpin oleh ‘Aisyah pada tahun 36 H. (567 M.)
Mendengar berita yang demikian itu, Ali mengurungkan maksudnya untuk menyerang Syam, dan dengan segera ia beserta laskarnya berangkat ke kota Kufah, kemudian terus ke Bashrah dengan membawa tentara 200.000 orang. Di Bashrah ia bertemu dengan tentara ‘Aisyah, lalu terjadilah pertempuran yang terkenal dengan Waqi’atul Jamal (Perang Unta). Dinamakan demikian, karena ‘Aisyah yang memimpin pasukan menunggang unta.
Dalam peperangan ini Ali memperoleh kemenangan. Thalhah dan Zubair terbunuh dan ‘Aisyah ditawan. Akan tetapi ia tidak diperlakukan oleh Ali sebagai tawanan, melainkan dihormati dan dimuliakan, lalu dipulangkan ke Makkah, serta dinasehatinya agar dia tidak lagi mencampuri politik negara.

Bani Hasyim dan Bani Umayyah

Perang Unta telah usai, Ali memperoleh kemenangan, sedangkan ‘Aisyah tidak lagi mencampuri urusan politik negara. Akan tetapi perselisihan antara sesama ummat Islam belum berakhir, karena masih ada dua golongan yang bertentangan, yaitu parta Ali dari keluarga bani Hasyim dan partai Mu’awiyah pemimpin keluarga Bani Umayyah.
Partai Bani Umayyah menuduh Ali terlibat dalam pembunuhan atas Utsman bin Affan. Oleh karena itu perselisihan timbul kembali antara keluarga bani Hasyim dan Bani Umayyah sebagaimana paa masa Jahiliah dahulu.

Perbedaan antara Laskar Ali dan Laskar Mu’awiyah

Antara laskar Ali dan laskar Mu’awiyah besar sekali perbedaannya. Mu’awiyah yang telah dua puluh tahun lamanya memerintah di Syam sebagai wali propinsi, dapat menarik hati penduduk negeri itu dengan kemurahan dan kecerdikannya, sehingga ia berkuasa besar dalam wilayah itu dan tak ada seorang penduduk Syam yang mau menyangkal perintahnya. Hal ini bukan karena takut kepada Mu’awiyah, tapi karena sayang dan cinta mereka kepadanya. Dan lagi sifat dan tabi’at orang Syam yang cinta akan peraturan dan patuh kepada undang-undang, menjadi satu pertolongan besar bagi Mu’awiyah, dalam usahanya melaksanakan apa yang diinginkannya.
Sedangkan laskar Ali sebagian besar terdiri dari bangsa Badwi yang masih membenci peraturan, dan enggan tunduk dibawah undang-undang.

Perang Seffein

Khalifah Ali mendengar kabar bahwa Mu’awiyah telah bersiap lengkap akan memeranginya. Oleh kerana itulah Ali bersegera mengerahkan pasukannya untuk menghadapi serangan musuhnya itu di Siffein. Di Siffein di tempat sebelah barat sungai Euphrat, laskar Ali bertemu dengan laskar Mu’awiyah, lalu terjadilah pertempuran dahsyat antara kedua laskar tersebut, pertempuran ini terjadi selama 40 hari. Dalam pertempuran itu pihak Ali hampir memperoleh kemenangan, sedangkan Mu’awiyah sudah berfikir hendak melarikan diri. Akan tetapi karena tipu daya Amru bin al-‘Ash yang berperang dipihak Mu’awiyah, maksud pelariannya itu diurungkanlah oleh Mu’awiyah. Kemudian ‘Amru bin al-‘Ash menyuruh laskarnya menusuk Mushaf (Qur’an) dengan ujung lembingnya, lalu dinaikkan sebagai tanda hendak berdamai dengan tunduk kepada al-Qur’an.

Tentara Ali tertipu

Melihat hal ini tentara Ali terperdaya, lalu mereka mendesak Ali untuk menghentika perang, Ali bersikukuh hendak melanjutkan peperangan karena ia yakin perdamaian Mu’awiyah hanyalah tipu daya belaka, namun pasukannya selalu mendesaknya untuk berdamai, terpaksalah Ali mengikuti kemauan kebanyakan pasukannya.
Setelah kedua belah pihak sepakat mengadakan majlis tahkim yang akan memutuskan perselisihan itu, Ali mundur dengan tentaranya ke Kufah dan laskar Mu’awiyah mundur ke Syam.
Dalam perdamaian yang akan diadakan itu, pihak Ali diwakili oleh Abu Musa al-Asy’ari seorang tua yang lurus hati, dan pihak Mu’awiyah diwakili oleh ‘Amru bin al-‘Ash seorang ahli siasat Arab yang terkenal licin.

Korban perang Siffein

Dalam pertempuran Siffein dimana kedua belah pihak bertemu di laga sampai 90 kali, menimbulkan banyak korban dari kedua belah pihak. Di pihak laskar Ali gugur 25.000 orang dan dari pihak laskar Mu’awiyah 45.000 orang.
Setelah Ali mengundurkan sentaranya ke Kufah, sebagian pengikutnya mendurhakainya, kaum pendurhaka itu dikenal dengan parti Khawarij (partai yang keluar dari golongan Ali).
Sebat timbulnya pendurhakaan itu adalah karena mereka berpendapat bahwa Ali melakukan kesalahan besar tentang pemberhentian perang dan menerima tahkim, sedang dia hampir saja memperoleh kemenangan. Mereka mendesak Ali supaya meneruskan peperangan, tetapi Ali tidak mau melanggar janji yang telah dibuatnya dengan Mu’awiyah, walaupun hal itu selula tidak disetujuinya. Oleh karena itu kelompok ini mengadakan perlawanan dan membuat keributan dan kerusakan dimana-mana. Jumlah mereka kira-kira 12.000 orang.
Kaum pendurhaka ini sebagian dapat ditindas oleh Ali dan yang sebagian yang lain melarikan diri, dari mereka itulah timbul partai Khawarij kemudian, yaitu golongan ummat Islam yang keras, yang tak mau tunduk dibawah kekuasaan Khalifah manapun. Semboyan mereka adalah: ‘Kekuasaan hanyalah di tangan Tuhan’.

Hasil Tahkim

Setelah datang waktu tahkim sesuai dengan perjanjian, para wali dari kedua belah pihak berkumpul di Dumatul Jandal. Utusan Ali berjumlah 100 orang dikepalai oleh Abu Musa al-Asy’ari dan utusan Mu’awiyah banyaknya juga 100 orang dikepalai oleh ‘Amru bin al-’Ash, sedang Mu’awiyah sendiri termasuk dalam jumlah 100 itu.
Dengan tipu-daya yang licin ‘Amru bin al-’Ash dapat mengalahkan Abu Musa yang lurus hati itu dalam persidangan majlis tahkim.
‘Amru bin al-’Ash menerangkan kepada Abu Musa bahwa untuk menjadi dasar perundingan, maka Ali dan Mu’awiyah diturunkan dari pangkat Khalifah. Sesudah itu soal Khalifah diserahkan kepada ummat Islam dan kepada mereka diberikan kemerdekaan seluas-luasnya tentang siapa yang akan mereka pilih menjadi Khalifah.
Keterangan ‘Amru bin al-’Ash ini diterima oleh Abu Musa dengan sejujur hatinya untuk menjadi dasar perundingan. Di  hari persidangan di Daumatul Jandal itu (suatu tempat antara Irak dan Syam) diharapan beribu-ribu ummat Islam, maka tertipulah Abu Musa oleh kelicikan politik ‘Amru bin al-’Ash.
Karena menghormati ketinggian umur dan derajatnya, ‘Amru bin al-’Ash meminta kepada Abu Musa untuk terlebih dahulu berdiri diatas mimbar, menerangkan dasar perundingan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan ikhlas dan jujur hati Abu Musa naik ke atas mimbar, lalu berpidato menerangkan bahwa untuk kemaslahatan ummat Islam di dan ‘Amru bin al-’Ash telah sepakat untuk memberhentikan Ali dan Mu’awiyah dari jabatan Khalifah. Tentang pengangkatan Khalifah yang baru diserahkan sepenuhnya kepada permusyawaratan ummat Islam. Saya sebagai wakil dari pihak Ali dengan ikhlas dan jujur hati menurunkan Ali dari kursi Khalifahnya”.
Kemudian naik pula ‘Amru bin al-’Ash lalu berkata menerangkan, bahwa ia menerima dan menguatkan keberhentian Ali itu, dan menetapkan Mu’awiyah dalam pangkatnya sebagai Amirul Mu’minin.

‘Amru bin al-’Ash kembali menjadi wali Mesir

Karena kepincangan hasil perdamaian di Daumatul Jandal itu, maka timbullah perang saudara kembali. Dalam pada itu Mu’awiyah berusaha sekuat tenaga untuk menundukkan wali-wali yang diangkat oleh Ali, ‘Amru bin al-’Ash dikirimnya ke Mesir memerangi Muhammad bin Abu Bakar wali negeri dari pihak Ali. Muhammad mati terbunuh dalam peperangan itu dan ‘Amru bin al-’Ash diangkat oleh Mu’awiyah menjadi wali di negeri Mesir, menjabat jabatannya yang lama.

Pembunuhan atas diri Ali

Hasil perdamaian di Daumatul Jandal sangat mengecewakan hati ummat Islam yang berpihak kepada Ali. Oleh kerena itu Khalifah Ali bermaksud hendak menyerang negeri Syam tempat kedudukan Mu’awiyah. Akan tetapi sebagian besar penduduk Irak tidak mengacuhkan dia lagi, sehingga amat sukar baginya mengumpulkan balatentara dan akhirnya maksudnya itu terpaksa dibatalkan. Dalam pada itu tiga orang dari kelompok Khawarij telah mengadakan permufakatan jahat untuk membunuh Ali, Mu’awiyah dan ‘Amru bin al-’Ash. Menurut mereka orang yang bertiga inilah yang menjadi pangkal fitnah yang menimbulkan peperangan sesama ummat Islam.
Tiga orang Khawarij itu ialah: Ibnu Muljam yang akan membunuh Ali, Albarak yang akan membunuh Mu’awiyah dan Umar bin Bakir yang akan membunuh ‘Amru bin al-’Ash.
Ibnu Muljam berhasil usahanya, tetapi maksud kedua temannya itu tidak berhasil, karena Mu’awiyah dan ‘Amru bin al-’Ash sangat berhati-hati menjaga dirinya.
Maka pada tanggal 17 Ramadhan tahun 40 H. (661 M), Ali bin Abi Talib wafat ditikam oleh Ibnu Muljam dengan pedang beracun, dalam masjid Kufah dikala yang mulia itu hendak sembahyang Subuh. Ali wafat sesudah memerintah empat tahun sembilan bulan lamanya, masa yang tidak sunyi dari peprangan. Sepeninggal Ali bin Abi Talib, maka ummat Islam membai’at puteranya Hasan bin Ali sebagai Khalifah.

Hasan bin Ali bin Abi Talib

Setelah Hasan bin Ali menjadi Khalifah, Mu’awiyah mempersiapkan diri untuk menyerang Kufah tempat kedudukan Hasan. Persiapan Mu’awiyah itu sampai beritanya kepada Hasan. Oleh sebab itu dia berusaha mengumpulkan bala tentaranya dari penduduk Kufah untuk menyambut kedatangan angkatan perang Mu’awiyah. Tetapi usahanya itu tidak mendapat perhatian. Penduduk Irak tidak mengacuhkan seruannya itu, sebagaimana dialami oleh ayahandanya.
Oleh karena itu maka id mundur ke Madain dengan para pengikutnya. Dari sana ia berdamai dengan Mu’awiyah.
Hasan menyatakan kepada Mu’awiyah, bahwa untuk memelihara darah ummat Islam, ia rela menurunkan dirinya dari kursi Khilafah, asal Mu’awiyah mau berjanji takkan menghinakan dan mencela nama ayahandanya lagi di atas mimbar serta menyerahkan nanti pangkat Khalifah kepada permusyawaratan ummat Islam sesudah Mu’awiyah.

‘Aamul Jama’ah

Syarat-syarat perdamaian yang dikemukakan Hasan itu diterima oleh Mu’awiyah dan dia berjanji akan melakukan segala yang tersebut dalam perjanjian itu.
Perjanjian damai antara Hasan dan Mu’awiyah ini, terjadi dalam tahun 41 H. Tahun ini dinamai dengan ‘Aamul Jama’ah’, artinya tahun persatuan, karena di tahun ini ummat Islam bersatu kembali dibawah pemerintahan satu pemimpin (Khalifah).









No comments:

Post a Comment